PERMOHONAN BANTUAN HIBAH KECIL - Law & Finance Institutional ... - GetBookee.org
Terima Kasih Buat Pembuat Artikel ini, kiranya bermaanfaat bagi banyak orang. Kepada Sumber Artikel ini Moga Sukses Selalu
Lencana Facebook
ICLOVE JESUS
JAM
MENGABDI KEPADA SESAMA MANUSIA
Selasa, 26 Februari 2013
PERMOHONAN BANTUAN HIBAH KECIL - Law & Finance Institutional ... - GetBookee.org
Diposting oleh MANOKWARI PERMATA HATI di 05.31 0 komentar
Kamis, 01 November 2012
TESIS
PEMBANGUNAN
HUKUM SEBAGAI BENTUK
AMANDEMEN
UUD 1945 DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PEMISAHAN KEKUASAAN
LEMBAGA NEGARA DALAM
SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Di
ajukan Oleh:
ENGEL
R.K SAYORI
PROGRAM
PASCASARJANA ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
MPU TANTULAR
JAKARTA
2012
SISTEMATIKA
PENULISAN
Setelah
semua data yang menyangkut penelitian telah terinventarisasi dan di analisis
secara kualitatif, selanjutnya, analisis data di pergunakan untuk menjawab
permasalahan-permasalahan yang di kemukakan dalam penelitian.
Sistematika
penulisan terbagi dalam lima bab yang terdiri dari :
BAB I
PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan latar belakang masalah di
adakannya penelitian, kemudian di lanjutkan dengan rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, kerangka konsep, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II
PEMBANGUNAN HUKUM
KONSTITUSI DAN PROSEDUR
PERUBAHAN UUD 1945
Bab ini menguraikan mengenai, pembangunan hukum dan tinjauan umum tentang konstitusi, sejarah
perubahan konstitusi di Indonesia, dan pelaksanaan prosedur
perubahan serta teori konstitusi.
BAB III
KELEMBAGAAN NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Bab ini
menguraikan mengenai, Organisasi negara dan lembaga-lembaga negara
(perkembangan organisasi dan pemerintah), fungsi kekuasaan masing-masing
lembaga negara, tugas dan wewenang
lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
BAB IV
PEMBANGUNAN HUKUM SEBAGAI BENTUK AMANDEMEN UUD 1945 DAN IMPLEMENTASINYA
TERHADAP PEMISAHAN KEKUASAAN
LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Bab ini menguraikan isi pembahasan yang
terdiri dari, pembangunan hukum sebagai bentuk amandemen UUD 1945, amandemen
memberikan kelembagaan negara berdasarkan perubahan UUD
1945, pembentukan dan perubahan lembaga baru dalam UUD 1945, pemisahan
kekuasaan lembaga negara dalam melaksanakan fungsi lembaga
berdasarkan UUD 1945.
BAB V
PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan dan saran sebagai
jawaban atas rumusan masalah setelah melalui tahap inventarisasi data dilakukan
analisis terhadapnya.
SEMOGA SUKSES
Diposting oleh MANOKWARI PERMATA HATI di 10.09 0 komentar
Jumat, 26 Oktober 2012
PENDISTRIBUSIAN KEWENANGAN
PENDISTRIBUSIAN
KEWENANGAN
Pada
dasarnya kewenangan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah milik pemerintah
pusat. Dengan kebijakan desentralisasi, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan
pemerintahan tersebut kepada daerah. Penyerahan wewenang terdiri dari :
l Materi
wewenang (semua
urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan umum dan urusan
pemerintahan lainnya)
l Manusia
yang diserahi wewenang (masyarakat
yang tinggal di daerah yang bersangkutan sebagai kesatuan masyarakat hukum)
l Wilayah
yang diserahi wewenang (daerah otonom, bukan wilayah
administrasi)
Cara Penyerahan Wewenang
1.
Ultra vires doctrine yaitu
pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan
cara merinci satu per satu. Daerah otonom hanya boleh menyelenggarakan wewenang
yang diserahkan tersebut. Sisa wewenang tetap menjadi wewenang pusat. Dianut UU
Nomor 5 Tahun 1974.
2.
Open end arrangement atau general competence yaitu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua
urusan di luar yang dimiliki oleh pusat. Penyelenggaraan kewenangan oleh daerah
berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki
pusat. Dianut UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004.
UU Nomor 32
Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat
dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam
bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Dalam urusan
yang bersifat concurrent senantiasa
ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian
urusan yang diserahkan kepada propinsi dan ada bagian urusan yang diserahkan
kepada kabupaten/kota.
Untuk
menciptakan distribusi kewenangan yang concurrent
secara proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Propinsi,
Kota/ Kabupaten) digunakan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas, dan efesiensi dengan mempertimbangkan
keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan.
Dalam Penjelasan
Umum Undang-Undang kriteria tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1.
Kriteria Eksternalitas adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan
dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan
pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional
menjadi kewenangan propinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan
pemerintah.
2.
Kriteria Akuntabilitas adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa
tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat
pemerintahan yang langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang
ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan
pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
3.
Kriteria Efesiensi adalah pendekatan dalam
pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya
(personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan
kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan urusan. Apabila suatu
bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan
berhasilguna dilaksanakan oleh daerah (propinsi, kota/kabupaten) dibandingkan
apabila ditangani oleh pemerintah, maka bagian urusan tersebut diserahkan
kepada daerah. Begitu juga sebaliknya. Ukuran berdayaguna dan berhasilguna
dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya
resiko yang harus dihadapi.
Referensi :
Hanif Nurcholis.
2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan
Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.
Muhammad Fauzan.
2006. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian
tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta : UII Press.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Diposting oleh MANOKWARI PERMATA HATI di 23.14 0 komentar
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah yang diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas, dan efesiensi, terdiri atas urusan wajib
dan urusan pilihan.
Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan hak dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar minimal, prasarana
lingkungan dasar, sedangkan urusan
pemerintahan pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan
daerah.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah propinsi merupakan urusan dalam skala propinsi yang meliputi :
1.
perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
2.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
5.
penanganan
bidang kesehatan;
6.
penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
10. pengendalian lingkungan
hidup;
11. pelayanan pertanahan termasuk
lintas kabupaten/kota;
12. pelayanan kependudukan dan
catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
14. pelayanan administrasi
penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota;
15. penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
16. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan
pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah kabupaten/kota merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota yang
meliputi :
1.
perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
2.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
5.
penanganan
bidang kesehatan;
6.
penyelenggaraan
pendidikan;
7.
penanggulangan
masalah sosial;
8.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
9.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10. pengendalian lingkungan
hidup;
11. pelayanan pertanahan;
12. pelayanan kependudukan dan
catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
14. pelayanan administrasi
penanaman modal;
15. penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya;
16. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Referensi :
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Diposting oleh MANOKWARI PERMATA HATI di 23.08 0 komentar
ASAS ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
Asas-asas untuk
menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
1.
Sentralisasi yaitu
sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.
Desentralisasi yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.
Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut J. In
het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
1.
menjadi
landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
2.
dapat
mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa
persatuan.
3.
meningkatkan
rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang
meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
4.
terdapat
hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau
perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
5.
tenaga
yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
6.
meningkatkan
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal
tersebut belum merupakan suatu kepastian (Muhammad Fauzan, 2006 : 61).
Menurut J.T. van
den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
1.
meletakkan
dasar kesatuan politik masyarakat.
2.
merupakan
alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
3.
mendorong
kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
4.
membawa
kepada penggalangan kekuatan.
5.
dalam
keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien (Bagir Manan, 1994 : 38)
Penyelengaraan
pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Kelemahan sistem
sentralisasi :
1.
mengakibatkan
terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
2.
menyuburkan
tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
3.
memberatkan
tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat (S.H. Sarundajang, 2005 : 59).
Desentralisasi
Lahirnya konsep
desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang
demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan
sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami
dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang
di daerah.
Desentralisasi
adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan
bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan,
inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan
daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.
Tujuan Penyelenggaraan Desentralisasi
Pada dasarnya
tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
1.
dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2.
sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
3.
dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
4.
untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari
daerah.
5.
guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang
politik dan pemerintahan.
6.
sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
7.
sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
8.
guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Syaukani, 2003 : 7 –
8).
Ada beberapa
alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah
daerah, yaitu :
1.
segi politik, desentralisasi dimaksudkan
untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan
daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui
pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
2.
segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat
meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam
penyediaan pelayanan publik.
3.
segi kultural, desentralisasi untuk
memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi
penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
4.
segi kepentingan pemerintah
pusat,
desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi
program-programnya.
5.
segi percepatan pembangunan, desentralisasi
dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (Samodra Wibawa,
2005 : 49 – 50).
Menurut The
Liang Gie (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 48), desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
1.
dilihat
dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.
penyelenggaraan
desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta
dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
3.
dari
sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai
suatu pemerintahan yang efesien.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef
Riwu Kaho (dikutip Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000 : 12 – 13) :
l Kelebihan desentralisasi :
1.
mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.
dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat,
daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
3.
dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat
segera dilaksanakan.
4.
mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5.
dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
l Kelemahan desentralisasi :
1.
karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah
kompleks yang mempersulit koordinasi.
2.
keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat
lebih mudah terganggu.
3.
dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4.
keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5.
diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In
het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi
mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
1.
memberikan
penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
2.
meringankan
beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan
segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui
bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
3.
dapat
dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab
tunggakan kerja.
4.
unsur
individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit
seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang
lebih luas.
5.
masyarakat
setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
6.
meningkatkan
turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala
tindakan dan tingkah laku pemerintah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di
wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang
merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat
pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah
administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan
administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat
diterapkannya asas dekonsentrasi (Hanif Nurcholis, 2005 : 24)
Pejabat pusat
akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang
merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah
administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal
karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah
yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi
sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat (Hanif Nurcholis, 2005 :
25).
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
1.
secara
politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah,
protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.
secara
ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan
perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang
disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat
daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat
menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
3.
dekonsentrasi
memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang
diperintah/rakyat (Muhammad Fauzan, 2006 : 55).
4.
kehadiran
perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan
administrasi
5.
dapat
menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional
(Muhammad Fauzan, 2006 : 56).
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan
dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan
sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang
tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah
daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam
menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan
rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut (Muhammad Fauzan, 2006 :
69).
Tujuan
diberikannya tugas pembantuan adalah :
1.
untuk
lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta
pelayanan umum kepada masyarakat.
2.
bertujuan
untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta
membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan
karakteristiknya (Sadu Wasistiono, 2006 : 2).
Ada beberapa latar
belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
1.
adanya
peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas
pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah
kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun
2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
2.
adanya
political will atau kemauan politik
untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat
dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
3.
adanya
keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan
efektif, lebih transparan dan akuntabel.
4.
kemajuan
negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa
yang ada di dalam wilayahnya.
5.
citra
masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya
suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah
dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu Wasistiono,
2006 : 2 – 3 ).
Menurut Ateng
Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 : 73), dasar pertimbangan pelaksanaan
asas tugas pembantuan antara lain :
1.
keterbatasan
kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
2.
sifat
sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan
pemerintah daerah.
3.
perkembangan
dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Referensi :
Bagir Manan.
1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah
Menurut UUD 1945. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Hanif Nurcholis.
2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan
Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.
Krishna D.
Darumurti dan Umbu Rauta. 2000. Otonomi
Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan. Bandung : Citra Aditya
Bakti.
Muhammad Fauzan.
2006. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian
tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta : UII Press.
Sadu Wasistiono,
dkk. 2006. Memahami Asas Tugas Pembantuan
Pandangan Legalistik, Teoritik dan Implementatif. Bandung : Fokusmedia.
Samodra Wibawa.
2005. Good Governance dan Otonomi Daerah
dalam Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta :
Gadjah Mada University Press.
S.H.
Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem
Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta.
Syaukani, dkk.
2003. Otonomi Daerah dalam Negara
Kesatuan. Jakarta : Pustaka Pelajar.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Diposting oleh MANOKWARI PERMATA HATI di 23.05 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
ANAK SANGGENG
- MANOKWARI PERMATA HATI
- Satu kata MAJU walaupun tantangan, rintangan, kita semua maju untuk membangun Manokwari Kota Tercinta Permata Hati.
Blog Archive
-
►
2012
(5)
- ► November 2012 (1)
- ► Oktober 2012 (4)
-
►
2010
(1)
- ► Oktober 2010 (1)
-
►
2009
(7)
- ► November 2009 (7)