Jumat, 26 Oktober 2012

KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH



Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan hak dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan urusan dalam skala propinsi yang meliputi :
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan bidang kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10.  pengendalian lingkungan hidup;
11.  pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12.  pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.  pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota;
15.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
16.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota yang meliputi :
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan bidang kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan;
7.      penanggulangan masalah sosial;
8.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10.  pengendalian lingkungan hidup;
11.  pelayanan pertanahan;
12.  pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.  pelayanan administrasi penanaman modal;
15.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
16.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com