Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah yang diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas, dan efesiensi, terdiri atas urusan wajib
dan urusan pilihan.
Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan hak dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar minimal, prasarana
lingkungan dasar, sedangkan urusan
pemerintahan pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan
daerah.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah propinsi merupakan urusan dalam skala propinsi yang meliputi :
1.
perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
2.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
5.
penanganan
bidang kesehatan;
6.
penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
10. pengendalian lingkungan
hidup;
11. pelayanan pertanahan termasuk
lintas kabupaten/kota;
12. pelayanan kependudukan dan
catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
14. pelayanan administrasi
penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota;
15. penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
16. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan
pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah kabupaten/kota merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota yang
meliputi :
1.
perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
2.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
5.
penanganan
bidang kesehatan;
6.
penyelenggaraan
pendidikan;
7.
penanggulangan
masalah sosial;
8.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
9.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10. pengendalian lingkungan
hidup;
11. pelayanan pertanahan;
12. pelayanan kependudukan dan
catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
14. pelayanan administrasi
penanaman modal;
15. penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya;
16. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Referensi :
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
0 komentar:
Posting Komentar