Selasa, 10 November 2009

EFEVEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT

PENGANTAR
Dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya sebagai makhluk sosial, manusia dalam kenyataannya saling terlibat dalam berbagi kegiatan dalam bidang nutrisi, proteksi, dan reproduksi. Untuk dapat bertahan hidup, manusia perlu makan. Seperti halnya pada makhluk hidup yang lain, makanan merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar tak mungkin di tinggalkan. Setelah memperoleh makanan sebagai syarat untuk mempertahankan hidupnya, supaya makhluk hidup tidak mengalami kepunahan karena adanya berbagai ancaman (baik berbagai ancaman dari luar maupun dari sesamanya), maka di perlukan perlindungan yang cukup mamadai, demi kelangsungan hidupnya sebagai
spesies tertentu, yang tidak hanya terbatas pada satu generasi saja, manusia melakukan regenerasi dengan reproduksi. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, sehingga kebutuhan dasarnya tidak terbatas pada tiga hal seperti tersebut di atas. Menurut A.H. Maslow (Punardi Purbacaraka dan soerjono Soekanto, 1982); Kebutuhan dasar manusia itu mencakup: 1. Food, shelter, clothing; 2. Safety of self and property;3. Self- esteem;4. Self-actualization; 5. Love.
Supaya memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik sebagai individu maupun kelompok, tidak terjerumus dalam pertikayan yang justeru dapat menghancurkan eksistensinya, manusia memerlukan berbagai pedoman atau patokan. Pedoman atau patokan tersebut di namakan norma atau kaidah. Salah satu bentuk dari kaidah tersebut adalalah kaidah hukum.
Kaidah di perlukan oleh manusia sebagai sebagai salah satu bentuk usaha untuk menjaga atau menciptakan keadaan yang tertib dan tentram dalam kehidupan bersama. Kehidupan tertib dalam masyarakat akan tercipta apabila kegiatan-kegiatan dari para warga masyarakat, di serasikan dalam suatu bentuk pola kegiatan bersama yang stabil. Terciptanya keadaan yang demikian itu paling tidak di pengaruhi oleh tiga variabel:
  1. Adanya seperangkat kaidah yang terorganisasi kedalam suatu sistem dan fungsinya memberikan pedoman atau patokan mengenai bagaimana orang di dalam masyarakat seharusnya atau seyogyanya bersifat tindak.
  2. Adanya proses yang dinamakan sosialisasi, yaitu proses pengajaran atau pendidikan, baik secara formal maupun informal, yang bekerja"memasukan" kaidah-kaidah tersebut kedalam kepribadian para warga masyarakat sehingga menjadi, bagian dari kepribadian mereka.
  3. Adanya Proses yang dinamakan proses control sosial, yaitu proses-proses represif yang dilakukan oleh masyarakat dan atau pihak-pihak tertentu yang di serahi wewenang untuk itu, dan sarana-sarana yang cukup untuk mamadai untuk "mengiring" para warga masyarakat supaya bersikap tidak sesuai dengan kaidah yang ada.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM DALAM MASYARAKAT
Kata Efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni
effective. Arti kata tersebut adalah: "having the intended or expected effec; serving the purpose". Dengan demikian, efektivitas hukum dapat di artikan dengan kemampuan untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang di kehendaki atau di harapkan oleh hukum. Dapat di artikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang di kehendaki atau di harapkan oleh hukum.
Dalam kenyataannya, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial
(social enginering atau instrument of change). Demikian, efektivitas hukum itu dapat di lihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol, maupun sudut pandang sebagai alat untuk melakukan perubahan. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat (Soerjono Soekanto). itu dapat di perinci sebagai berikut :
  1. Faktor hukumnya sendiri;
  2. Faktor penegakan hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk atau menetapkan hukum;
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang kurang mendukung penegakan hukum;
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau di tetapkan;
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang di dasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.dsn..........
BAHAN PUSTAKA
  • Friedman, Lawrence M., "Legal Culture and Social Developmen". Law and Society Review, (No. 1 Aug. 1969);
  • Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kiedah Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1982;
  • Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Bandung PenerbitAlumni, 1979;
  • Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengarui penegakan hukum. Jakarta: Pidato Pengukuhan (14 Desember 1983).

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com