TESIS
PEMBANGUNAN
HUKUM SEBAGAI BENTUK
AMANDEMEN
UUD 1945 DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PEMISAHAN KEKUASAAN
LEMBAGA NEGARA DALAM
SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Di
ajukan Oleh:
ENGEL
R.K SAYORI
PROGRAM
PASCASARJANA ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
MPU TANTULAR
JAKARTA
2012
SISTEMATIKA
PENULISAN
Setelah
semua data yang menyangkut penelitian telah terinventarisasi dan di analisis
secara kualitatif, selanjutnya, analisis data di pergunakan untuk menjawab
permasalahan-permasalahan yang di kemukakan dalam penelitian.
Sistematika
penulisan terbagi dalam lima bab yang terdiri dari :
BAB I
PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan latar belakang masalah di
adakannya penelitian, kemudian di lanjutkan dengan rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, kerangka konsep, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II
PEMBANGUNAN HUKUM
KONSTITUSI DAN PROSEDUR
PERUBAHAN UUD 1945
Bab ini menguraikan mengenai, pembangunan hukum dan tinjauan umum tentang konstitusi, sejarah
perubahan konstitusi di Indonesia, dan pelaksanaan prosedur
perubahan serta teori konstitusi.
BAB III
KELEMBAGAAN NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Bab ini
menguraikan mengenai, Organisasi negara dan lembaga-lembaga negara
(perkembangan organisasi dan pemerintah), fungsi kekuasaan masing-masing
lembaga negara, tugas dan wewenang
lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
BAB IV
PEMBANGUNAN HUKUM SEBAGAI BENTUK AMANDEMEN UUD 1945 DAN IMPLEMENTASINYA
TERHADAP PEMISAHAN KEKUASAAN
LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Bab ini menguraikan isi pembahasan yang
terdiri dari, pembangunan hukum sebagai bentuk amandemen UUD 1945, amandemen
memberikan kelembagaan negara berdasarkan perubahan UUD
1945, pembentukan dan perubahan lembaga baru dalam UUD 1945, pemisahan
kekuasaan lembaga negara dalam melaksanakan fungsi lembaga
berdasarkan UUD 1945.
BAB V
PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan dan saran sebagai
jawaban atas rumusan masalah setelah melalui tahap inventarisasi data dilakukan
analisis terhadapnya.
SEMOGA SUKSES
0 komentar:
Posting Komentar